Persyaratan Banpres BPUM Menjadi Kendala Pemulihan Ekonomi Nasional, DPR Minta Adanya Kelonggaran

9 Februari 2021, 08:53 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan menyampaikan keberatan. /Dpr.go.id

PR MAJALENGKA- Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari Covid-19, memang gencar menjalankan beberapa program bantuan.

Salah satu program yang dijalankan pemerintah adalah Bantuan Presiden (Banpres) yakni berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan mengkritisi adanya persyaratan penerima Banpres BPUM yang tidak boleh memiliki utang.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Film Space Sweepers, Soong Joong-Ki Jalan-jalan di Luar Angkasa

Hal ini terdapat jelas di dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut Tommy Kurniawan persyaratan tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Dia juga menambahkan, setidaknya Kemenkop UKM perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM pemilik hutang yang tidak bisa menerima bantuan.

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia Saat Ditahan di Rutan Bareskrim, Berikut ini Penjelasan Polri

Pasalnya, pengusaha umumnya memiliki hutang sebagai modal usaha mereka di awal.

“Namanya usaha terkadang perlu hutang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy Kurniawan.

Karena dalam Pasal 4 dalam Permenkop No 6 tahun 2020 berbunyi ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Tadi Malam: Kebohongan Elsa Terungkap, Bikin Penonton Gemas!

Tommy Kurniawan berpendapat, perlu ada penjelasan yang lebih detail atau bahkan pelonggaran dari regulasi tersebut.

Pada dasarnya Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Namun jika ada persyaratan yang tidak jelas, program ini menjadi tidak efektif karena sasarannya yang kurang tepat.

Baca Juga: Viral! Banjir Berwarna Merah Bak Darah Terjadi di Pekalongan, Berikut Ini Penjelasannya

Sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.

“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan entrepreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro,” katanya.

“Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” sambung Tommy Kurniawan.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 bagi Kelompok Usia Lanjut, Menkes: Mereka Rentan

Dia berharap dengan diubahnya kriteria hutang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.

“Jadi dengan diubahnya kriteria hutang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” kata Tommy Kurniawan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler