Komnas HAM Pastikan Kematian 6 Laskar FPI Ada Pelanggaran HAM, Ini Jawaban Bareskrim Polri

2 Februari 2021, 16:20 WIB
Bareskrim Polri akan melakukan rapat internal terkait kematian 6 laskar FPI yang disebut ada pelanggaran HAM. /Humas.polri.go.id

PR MAJALENGKA- Kelanjutan dari insiden Polri dan FPI yang menyebabkan kematian enam laskar FPI kini berlanjut pada babak baru.

Diketahui pada bulan Januari, Komnas HAM membeberkan hasil penyelidikannya dan menyimpulkan bahwa ada pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

Komnas HAM sebelumnya sudah melakukan kunjungan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam, Mahfud MD untuk menyerahkan hasil penyidikan serta rekomendasi berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: WandaVision: Emma Caulfield Perankan Dottie karena Punya Orang Dalam!

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Komnasham.go.id, laporan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa kematian 6 laskar FPI di Karawang, menyimpulkan adanya pelanggaran HAM.

Sehingga merekomendasikan untuk membawa kasus tersebut ke peradilan pidana.

Komnas Ham berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Duh Baper, Aldebaran Cium Andin Lagi!

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menerangkan, apa yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu adalah serangkaian penanda politik kekerasan yang mulai membayangi demokrasi.

Komnas HAM meminta seluruh pihak terkait, terutama Pemerintah memperhatikan dan melakukan sejumlah langkah sistematis, terukur dan terpadu supaya demokrasi berjalan kembali tanpa ada kekerasan.

“Secara umum kami jelaskan ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan suatu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian,” ucapnya.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan BPOM RI, Dibutuhkan Berbagai Jurusan dan Terbuka untuk Fresh Graduate!

“Rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh berada di depan tetapi di belakang, ada kendaraan laskar FPI yang berserempetan” sambung Ketua Komnas HAM.

Ketika itu lah timbul aksi tembak menembak dua menit kemudian, dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang ditemukan meninggal.

Dari seluruh investigasi selama hampir satu bulan didukung dengan data, fakta, bukti, dan temuan para ahli, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi unlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap empat orang.

Baca Juga: Sinopsis Film Three Days to Kill, Ayah yang Menjaga Anaknya Sekaligus Menangkap Teroris

Komnas HAM tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa ini.

Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat tentu ada indikator dan kriteria, misalnya ada suatu desain operasi, satu perintah yang terstruktur atau komando dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut Presiden berkomitmen akan memberikan arahan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yaitu proses hukum di peradilan pidana.

Baca Juga: 5 Momen Menggemaskan Cha Eun Woo di Drama True Beauty, Salah Satunya Bertingkah Imut

Ketua Komnas HAM meminta, agar publik tidak membangun asumsi dan kesimpulan sendiri tanpa berdasar fakta, data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan masih mempelajari temuan Komnas HAM terkait investigasi peristiwa ‘Km 50’ yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan, bahwa saat ini berkas temuan masih dipelajari oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kementerian PUPR Pasang Target, Bangun Sejuta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 “Hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik hari Jumat, 29 Januari 2021  yang lalu,” katanya.

“Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal,” sambung Brigjen Andi Rian yang dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Humas.polri.go.id.

Brigjen Andi mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui apakah akan mempertahankan hasil investigasi Komnas HAM atau tidak.

Baca Juga: Drama Korea The Penthouse Season 2 Segera Tayang, Simak Link Trailer dan Jadwalnya

Menurutnya, hal itu tergantung penyidik yang menganalisis hasil investigasi tersebut.

“Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti,” ucap Brigjen Andi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Komnas HAM humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler