PR MAJALENGKA – Materai baru Rp10.000 akhirnya resmi dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Materai Rp10.000 itu sudah bisa diperoleh oleh masyarakat di Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Materai Rp10.000 ini merupakan materai pengganti dari materai Rp6.000 dan Rp3.000.
Baca Juga: Tulis Emotikon pada Unggahan Luna Maya, Komentar Dimas Beck Jadi Sorotan
Meskipun materai Rp10.000 ini sudah beredar, masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp6.000 dan Rp3.000 sampai akhir tahun 2021 ini dengan nilai paling sedikit Rp9.000.
Cara penggunaannya dapat mengabungkan materai Rp6.000 dengan Rp3.000 atau menggunakan 3 lebar materai Rp3.000.
Materai Rp10.000 mengusung tema ornamen Nusantara.
Baca Juga: Menghidupkan Aktivitas Wisata Baru, Pemerintah Bangun Coral Garden di Lombok Utara
Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tema ornamen Nusantara dipilih untuk mengusung semangat nasionalisme.