Kementerian PUPR Pasang Target, Bangun Sejuta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

- 2 Februari 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi perumahan bersubsidi.
Ilustrasi perumahan bersubsidi. /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/

PR MAJALENGKA - Rumah merupakan salah satu bagian penting dari kebutuhan masyarakat, salah satu bagian dari tiga hal pokok yang diperlukan selain pangan dan sandang.

Tapi kenyataannya masyarakat masih kesulitan untuk memiliki rumah.

Hal ini dikarenakan masih minimnya kemampuan daya beli karena masih rendahnya tingkat pendapatan yang dimiliki sebagian masyarakat menjadi salah satu penyebabnya.

Baca Juga: Menghidupkan Aktivitas Wisata Baru, Pemerintah Bangun Coral Garden di Lombok Utara

Umumnya mereka yang belum memiliki rumah berasal dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Indonesia.go.id, ketentuan mengenai MBR diatur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Berdasarkan tersebut mengantarkan pemerintah untuk memberikan dukungan masyarakat agar memiliki rumah.

Baca Juga: Nama sang Anak dalam Akte Berubah, Meghan Markle Sebut Dirinya Didikte Pihak Istana

Menurut laporan Badan Pusat Statistik pada 2015, kekurangan kebutuhan (backlog) berdasarkan kepemilikan rumah masih sebesar 11,39 juta unit.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x