Masyarakat Harus Tahu! Pemerintah Kenakan Pajak Pulsa, Voucer, dan Token Listrik Mulai Februari 2021

30 Januari 2021, 11:16 WIB
KARTU SIM.* /TELESIGN/

PR MAJALENGKA - Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan baru melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani.

Menteri Keuangan itu akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik yang akan diterapkan 1 Februari 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang perhitungan dan pemungutan PPn dan PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Baca Juga: Bikin Bangga! 4 Perwira TNI Angkatan Udara Terima Colin East Award 2020

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari antaranews.com, PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Menerbitkan peraturan ini berguna untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Terutama yang berkaitan dengan penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Baca Juga: 6 Makanan Peningkat Mood, dapat Membantu ketika Pekerjaan Menumpuk

Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Pertimbangan lain dalam penerapan regulasi baru bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pajak.go.id, Berikut hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini.

Baca Juga: WandaVision: Vision Pertanyakan Eksistensi Dunia Di Luar Kota Westview

Pertama, Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server).

Sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Baca Juga: 5 Kebiasaan Pagi Hari yang Buat Kamu Lebih Berenergi, Seperti Pijat Telinga dan Makan Madu

Kedua, oken listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Ketiga, Voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Baca Juga: Fans BTS Sukses Membongkar Rahasia Wakil Presiden Amerika Kamala Harris

Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.

Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucer.

Peraturan tersebut akan resmi di terapkan mulai 1 Februari 2021.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler