Selain Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga Melayangkan Surat Pemanggilan kepada Rizieq Shihab

5 Desember 2020, 14:20 WIB
Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.*/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR MAJALENGKA – Polda Metro Jaya dan Polda Jabar memanggil Imam Besar FPI Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, pemanggilan ketiga tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 7 Desember 2020.

“Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan MRS (Mohammad Rizieq Shihab) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Prediksi Jawa Barat Alami Krisis Pangan Pada 2021, Ridwan Kamil Akan Manfaatkan Lahan Tidur

Pada pemanggilan pertama dan kedua, Rizieq dan Hanif tidak memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Jadi belum (penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada,” ucap Yusri.

Baca Juga: Presiden Tiongkok Meminta Pasukan Militer Siap Bertempur Setelah India Membuat Keputusan Kontroversi

“Bukti petunjuk juga dan surat-surat yang ada nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya,” sambungnya.

Kasus dugaan pelanggaran protokol kerumunan massa MRS telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Polda Jabar juga mengagendakan pemanggilan kepada MRS terkait kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor.

Baca Juga: Terkait Aksi di Papua Barat dan Sigi, Sulteng, Azis Syamsuddin Dorong Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Rencananya Rizieq akan dimintai keterangan pada Kamis, 10 Desember 2020.

“Kita panggil tanggal 10 ini (Desember) terhadap Bapak HRS,” tutur Kombes Pol Erdi A Chaniago selaku Kabid Humas Polda Jabar.

Pada 4 Desember 2020 itu, Kombes Erdi mengatakan akan melayangkan surat pemanggilan pada pekan depan.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Longsor Susulan, Wakil Bupati Garut Meminta Warga Mengungsi ke Tempat Aman

“Rencananya akan kita layangkan surat pada Senin pekan depan,” tutur Kombes Erdi.

Rizieq Shihab diketahui telah mengunjungi kawasan Megamendung, Bogor pada Jumat, 13 November 2020.

Kunjungannya tersebut dipenuhi seluruh simpatisan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Visi Indonesia 2045, Menkominfo: Saat Ini Indonesia Menghadapi Tantangan-tantangan Besar

Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran kesehatan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

 

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler