89 Konten Diberikan Peringatan Oleh Virtual Police, Polri Pantau Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp

15 Maret 2021, 09:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa virtual police akan mengawasi grup WhatsApp juga.* /Dok Tibratanews

PR MAJALENGKA - Demi mengamankan ruang digital di Indonesia secara resmi Polri melakukan pengawasan melalui virtual police.

Selain demi menciptakan dunia digital yang lebih baik, virtual police ini dijalankan demi menciptakan beretika, dan produktif.

Selain itu, Polri juga melalui virtual police mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat untuk terhindar pelanggaran yang berkaitan dengan UU ITE.

Baca Juga: Diduga Bakal Lakukan Balap Liar, Polres Majalengka Amankan Belasan Remaja

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News, virtual police ini merupakan salah satu gagasan dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang ditugaskan di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan memastikan bahwa pelaksanaan Peringatan Virtual Police (PVP) sudah berjalan.

Sampai saat ini, sudah ada 125 konten yang telah diberikan peringatan virtual police pada periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021.

Baca Juga: Simak Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Harapan Kiki dan Mirna Terkabul, Aladin Segera Hadir?

Konten tersebut langsung diberi peringatan kepada akun yang mengunggahnya.

“Berdasarkan data PVP oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari – 11 Maret 2021 menunjukan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police,” kata Kombes Pol. Ahmad.

Kombes Pol. Ahmad juga menambahkan bahwa dari total 125 konten sejauh ini ada 89 konten yang dinyatakan lolos verifikasi atau konten memenuhi ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan  (SARA).

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru untuk 15 Maret 2021, Tukar Kodenya dan Dapatkan Skin Serta Item Terbaru

“Untuk 36 konten tidak lolos verifikasi atau tidak memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujar Kombes Pol. Ahmad dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News.

Masih dikutip dari sumber yang sama, virtual police ini juga dipastikan turut mengawasi konten bermuatan ujaran kebencian  yang diunggah melalui WhatsApp.

Kombes Pol. Ahmad menerangkan sejak virtual police dilaksanakan 23 Februari 2021 ada satu konten di WhatsApp yang sudah dilaporkan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Pagi Ini Senin 15 Maret 2021, Pasien Meninggal di Bawah 100 Orang

Ia menjelaskan bahwa grup WhatsApp dapat terpantau dan virtual police bakal menegur pelanggaran setelah ada laporan dari masyarakat.

Pelaporan ini dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa langkah.

Ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, orang yang menjadi anggota grup dapat melaporkannya kepada polisi.

Baca Juga: Masuki Bulan Sya’ban, Berikut Jadwal Puasa Sunnah yang Dapat Dikerjakan Umat Muslim

Laporan tersebut harus disertai dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar yang berisikan ujaran kebencian tersebut.

Kombes Pol. Ahmad menekankan bahwa bukti laporan tersebut akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih,” ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Man Utd vs West Ham di Liga Inggris, Marcus Rashford Bermain?

“Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya,” ucap Kombes Pol. Ahmad.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler