IPRC Temukan Berbagai Pelanggaran Jelang Pilkada, Termasuk ASN Kabupaten Bandung yang Ikut Kampanye

- 22 November 2020, 13:19 WIB
Idil Akbar selaku pihak IPRC ketika keterangan.*
Idil Akbar selaku pihak IPRC ketika keterangan.* /

PR MAJALENGKA – Idil Akbar selaku Direktur Operasional dan Strategi Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) mengatakan terdapat 42 pelanggaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Paling tidak ada 3-4 hal utama yang kemudian kita temukan dari berbagai informasi terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN ada 42 pelanggaran,” kata Idil yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id.

“Dan 2 yang tidak termasuk pelanggaran tapi rata-rata semua daerah melakukan hal itu,” sambungnya.

Baca Juga: Harga Khusus Pertalite Mulai Berlaku di Beberapa SPBU Jawa Barat, Cek Syaratnya

Hoaks juga menjadi permasalahan ditemukan diberbagai daerah, termasuk menyerang pasangan calon.

“Hampir semua kota/kabupaten melakukan hoaks,” ujar Idil pada Jumat, 20 November 2020.

Idil juga menuturkan bahwa terdapat 22 ASN di Kabupaten Bandung melanggar netralitas dengan ikut berkampanye.

Baca Juga: UMK di Jawa Barat Akan Naik Mulai 1 Januari 2021, Cek Rinciannya

"Pelanggaran ada di beberapa, yang paling banyak di Kabupaten Bandung, saya konfirmasi ada 22 pelanggaran (netralitas), termasuk juga ikut kampanye," papar Idil yang dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari prfm news.

Tak cukup itu, pihak IPRC juga menemukan pelanggaran kampanye dalam bentuk pemberian bantuan yang dilakukan calon petahana.

"Jadi bagaimana kepala daerah ikut memberikan dukungan kebijakannya, atau ketika belum masuk tahapan kampanye itu melakukan upaya agar bansos itu banyak dikeluarkan ke masyarakat atas nama sendiri," sambung Idil.

Baca Juga: Kegiatan Front Pembela Islam hadirkan HRS di Megamendung, Disebut Sekda Bogor Tak Berizin

Sementara itu, Iip Hidayat selaku Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat menuturkan bahwa ditemukan berbagai pelanggaran ASN.

"Pelanggaran ASN di Kabupaten Bandung cukup tinggi, ketika kami konfirmasikan ke bawaslu juga memang sudah ada datanya dan sudah berproses," ucap Iip.

Iip mengingatkan kepada seluruh ASN terkait aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Baca Juga: Cara Jabar Hadapi Corona, Dewan Ketahanan Nasional: Jadi Model Percepat Penanganan Covid-19 Nasional

Salah satu aturan yang terdapat di tersebut yakni menjunjung tinggi netralitas.

"PNS diikat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, mari pegang teguh aturan yang ada sehingga bisa berjalan dengan baik Pilkada ini," terang Iip.

Sementara itu, Kawaludin selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung mengatakan bahwa ASN tidak boleh berpihak dalam proses politik.

Baca Juga: Kang Emil Akan Hormati Hasil Mursayawah Pengupah untuk Tetapkan UMK 2021

"Meskipun ASN ini memiliki hak pilih yang sama dengan warga lainnya, tapi dalam proses politiknya itu harus netral," ucap Kawaluding yang kembali dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari prfm news.

Sebelumnya, Pemkab Bandung membentuk Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN untuk menjaga netralitas ASN pada masa Pilkada 2020. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PRFM News Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah