Setelah mendapatkan banyak laporan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku pembegalan dan pecurian motor tersebut yang identitasnya sudah diketahui.
Pelaku kerap menodongkan senjata api mainan setiap beraksi, agar korban tersebut merasa takut.
Baca Juga: 5 Cara Efektif untuk Selesaikan Konflik dengan Pasangan, Jangan Terlalu Narsistik Salah Satunya
“Sehingga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 481 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat sekitar untuk berhati-hati karena angka pencurian sejak satu bulan terakhir bertambah.
Terutama saat memarkirkan kendaraan bermotor, harus memasang kunci ganda dan tetap dalam pengawasan.
Selain itu warga juga dihimbau agar lebih meningkatkan penjagaan malam (ronda malam) untuk memantau pergerakan pencurian sepeda motor.
“Kami imbau warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masing-masing, jangan sampai kita memberikan peluang pada pelaku kriminal, untuk beraksi , “katanya.***