Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Antar Negara di Riau, Para Pelaku Diancam Hukuman Mati

- 12 Maret 2021, 08:53 WIB
Polisi terus kejar dan mengungkap tersangka narkoba jaringan antarnegara yang ada di Kota Pekanbaru, Riau.
Polisi terus kejar dan mengungkap tersangka narkoba jaringan antarnegara yang ada di Kota Pekanbaru, Riau. /Humas Polri

PR MAJALENGKA- Pihak kepolisian kini semakin gencar memberantas jaringan narkoba di Indonesia.

Meski dalam keadaan pandemi, komitmen Polri untuk menangkap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba ini tidak kendur.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Polres Metro Bekasi sukses menangkap jaringan narkoba lintas negara di Hotel Sabrina 45 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Terjerat Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Beberkan Kekhawatiran Gading Marten ke Boy William

Penangkapan ini berawal dari pengungkapan hasil pengembangan kasus narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi setidaknya mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan antarnegara.

Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan, bahwa berhasil menangkap beberapa pelaku jaringan antar negara.

Baca Juga: Guru di Sukabumi Kritik Jalan Rusak Lewat Facebook, Aparat Desa: Apa Maksudnya?Jangan Nantang Kamu!

“Pengungkapan jaringan antarnegara ini terjadi Jumat, 5 Maret 2021 dan kita berhasil mengamankan beberapa pelaku,” ucap Hendra.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah