Keteririsan pusat isolasi pasien Covid-19 saat ini mencapai 55,93 persen.
Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat keteririsan rumah sakit untuk pasien Covid-19 tidak boleh melebihi 60 persen.
Baca Juga: Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok, Ridwan Kamil: Sebagai Rasa Sayang Pak Gubernur
Gubernur Ridwan Kamil juga telah meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Jawa Barat untuk menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19.
Penambahan ini dilakukan baik di rumah sakit ataupun pusat isolasi.
Selain itu, Gubernur Ridwan Kamil juga menyarankan untuk memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan, lembaga, dan intansi untuk dapat dijadikan ruang isolasi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Gubernur Ridwan kamil juga telah mengintruksikan jika pasien Covid-19 sudah melebihi 70 persen.
Sehingga, bangunan-bangunan untuk penanganan pasien Covid-19 sudah harus disiapkan. ***