Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

4 Desember 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.* /Pixabay/PublicDomainPictures

PR MAJALENGKA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2018 lalu.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, korban dalam pembunuhan tersebut yaitu Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya.

Saat itu, Daperum dan Maya dibunuh menggunakan linggis, sedangkan keduan anaknya, Sarah dan Arya dihabisi nyawanya dengan cara dicekik.

Baca Juga: Berstatus Zona Merah Covid-19, Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup Selama 14 Hari

Harris saat itu memiliki hubungan spesial dengan istri Daperum.

Selain itu, dia juga dipercaya untuk mengelola kontrakannya oleh kakak Daperum.

Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat dirinya hendak menginap.

Baca Juga: Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok, Ridwan Kamil: Sebagai Rasa Sayang Pak Gubernur

Setelah melakukan aksi pembunuhan, dia kabur ke kawasan Kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut.

Polisi berhasil menangkapnya dan sempat mengelak melakukan aksi pembunuhan itu.

Hingga akhirnya dia mengakui pembunuhan tersebut dan berakhir di pengadilan.

Baca Juga: Bupati Cirebon Positif Covid-19, Tim Medis Perbolehkan Imron Rosyadi Jalani Isolasi Mandiri

Pada 31 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris.

Sebab, ia terbukti secara sah bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Harris mengajukan banding dan kembali ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 19 Agustus 2019.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Tidak sampai disitu, Harris kemudian mengajukan kasasi di MA.

Namun sayang, usahanya yang terus menerus tetap saja mengalami penolakan dari MA.

MA secara tegas menolak permohonan kasasi dari Haris.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengarahkan Dana DIPA dan TKDD untuk Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut,” tulis pihak MA di website resminya.

Secara sah, Harris akan menerima hukuman mati sebagai ganjaran atas perbuatan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, jika pembunuhan tersebut dianggap telah direncanakan.

Baca Juga: Untuk Kelancaran Pilkada Serentak, Disdukcapil Didorong untuk Berkoordinasi dengan KPU

Pelaku lantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merapas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” isi pasal 340 KUHP tersebut.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler