PR MAJALENGKA - Sepasang suami istri harus menerima hukuman gantung pada Minggu, 28 Februari 2021.
Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang dilakukan pada putrinya yang berusia 22 tahun lima tahun lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari World of Buzz, peristiwa menyayat hati itu dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pukul 22.45 waktu Malaysia pada 26 April 2016.
Baca Juga: Jumlah Crazy Rich Indonesia Diprediksi Lampaui China, Berikut Analisanya
Atas putusan Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, hukuman dijatuhkan pada Anuar Yusof 55 tahun, dan istrinya, Murni Ahmad, 40 tahun yang merupakan ibu tiri korban.
Berdasarkan hasil visum, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa korban Siti Hajar 22 tahun meninggal akibat kelaparan dan penganiayaan.
Akibat hal itu, berat badan korban hanya sekira 18 kilogram.
Baca Juga: Menperin Berikan Insentif Fisikal PPnBM DTP pada 21 Tipe Kendaraan
Hakim Zainal mengatakan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan yang ditemukan oleh tim bedah tidak di sangkal oleh kedua terdakwa.