"Tindakan penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam kurun beberapa hari saja, melainkan hinggal berbulan-bulan," ujar Hakim Zinal Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari World of Buzz.
Terdakwa mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, akan tetapi tidak memberikan pertolongan dan perawatan memadai hingga korban meninggal.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan KRL Solo-Yogyakarta yang Diklaim Lebih Efisien
Kedua anak pasangan suami istri tersebut, Siti Sarah Anuar 26 tahun, dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun.
Saat kejadian tersebut usia saudara laki-lakinya sekitar 14 tahun, dan keduanya telah menerima tuntutan namun dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
Hakim Zainal mengatakan bahwa Siti Sarah dan saudara laki-lakinya berada dalam pengawasan kedua orang tuanya saat kejadian itu dan tidak dapat berbuat banyak karena takut.
Baca Juga: Kim Kurniawan Hengkang dari Persib Bandung: Sama Sekali Bukan Karena Uang Semata
Keempat terdakwa bersama-sama mendapat dakwaan pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atas pembunuhan Siti Hajar.
Saat persidangan berlangsung, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan, sementara pembela memanggil tujuh saksi termasuk empat terdakwa.
Laporan menyebutkan bahwa korban mengalami rasa sakit termasuk bekas gigitan di tubuh dan memar di matanya.