Hukuman Terhadap Mantan Presiden Korea atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Ditangguhkan

- 30 November 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi Penjara.*
Ilustrasi Penjara.* /pixabay.com/smadore

PR MAJALENGKA – Mantan Presiden Korea Selatan, Chun Doo Hwan akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dalam masa percobaan.

Hukuman tersebut diambil setelah mantan presiden Chun Doo Hwan dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik mantan aktivis demokrasi yang terlibat dalam protes terhadap pemerintahnya pada 1980-an.

Baca Juga: WHO Sebut Kematian Akibat Malaria di Afrika Melebihi Jumlah Kasus Covid-19

Keputusan pengadilan pada hari Senin 30 November 2020, hukuman ditangguhkan selama dua tahun, yang berarti mantan presiden yang saat ini berusia 89 tahun itu kemungkinan tidak akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Pengadilan tersebut diadakan di kota barat daya Gwangju, di mana ratusan hingga ribuan, diyakini telah terbunuh ketika penduduk setempat bangkit melawan pemerintah otoriter Chun pada 18 Mei 1980, dan dihancurkan oleh polisi, pasukan terjun payung, dan tank.

Pencemaran nama baik

Putusan tersebut mengatakan bahwa Chun mencemarkan nama baik pastor Katolik dan aktivis Cho Chul Hyun yang juga dikenal sebagai Cho Bi-oh.

Baca Juga: Pembantaian Mengerikan di Nigeria, Sedikitnya 110 Warga Sipil Tewas Ditembak Ketika Sedang Panen

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x