“Saudara MYD bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini, sebagai asisten manajer,” kata Yusri.
“Kalau pengakuan mereka (GA dan MYD) melakukan hubungan intim karena suka sama suka. Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan,” tambahnya dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: PT Kino Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Lulusan Baru dan S1 Buruan Lamar!
Sebelum melakukan hubungan intim, Gisel dan MYD sempat minum-minuman keras, keduanya berada di bawah pengaruh minuman alkohol saat video syur direkam.
“Selasai kegiatan mereka sempat minum-minuman keras, itu pengakuan GA dan MYD. Kondisi saat itu sedang mabuk. GA mentransfer vido itu ke MYD kemudian dihapus MYD seminggu kemudian,” ujarnya.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Portalsulut.Pikiran-rakyat.com, atas perbuatannya tersebut, Gisel terancam hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: 81,7 Persen Responden Menyatakan Siap Ikut Program Vaksinisasi Covid-19 dari Pemerintah Indonesia
Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 tantang pornografi.
Kasus Gisel ada kesamaan dengan kasus asusila yang menimpa Ariel NOAH pada tahun 2010 lalu.***