PR MAJALENGKA - Nama Gisella Anastasia masih saja menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, publik penasaran terhadap tindak lanjut kasus itu.
Polisi pun menggelar kembali konferensi pers atas kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Baca Juga: Arti Mimpi Darah, Pertanda Baik atau Buruk? Simak Penjelasannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyatakan bahwa akan ada pemanggilan terhadap kedua pemeran video yang tersebar di media sosial tersebut pada 4 Januari 2021.
Keduanya pun terancam hukuman penjara.
"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan hingga paling tinggi 12 tahun penjara," ucap Yusri.
Baca Juga: Terjerat UU Pornografi, Gisel dan Michael Bakal Dipanggil 4 Januari 2021 Mendatang
Lantas bagaimana nasib Gempita Nora Marten, anak dari Gisel dan Gading Marten?