PR MAJALENGKA – Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.
Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah benar dirinya.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa atas kejadian tersebut, Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Tidak Menyangka Dirinya Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Padahal Sering Swab Dan Hasilnya Negatif
“Hukumannya paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun,” ujar Kombes Pol Yusri
Sementara itu, pihak kepolisisan akhirnya mengungkap kronologi tersebarnya video syur tersebut.
Menurut polisi, mulanya video syur yang berdurasi 19 detik tersebut dikirim Gisel pada MYD yang menjadi lawan mainnya.
Baca Juga: Pemilik Chelsea Kirim Pesan Pada Frank Lampard Usai Bermain Imbang dengan Aston Villa??
Polda Metro Jaya mengatakan jika tersangka mengirim file video itu melalui sebuah aplikasi ke handphone milik MYD.