Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Kronologi Tersebarnya Video Syur Gisel

- 30 Desember 2020, 11:01 WIB
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD /wijaya Saputra/Instagram/jaysforeal

PR MAJALENGKA – Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

Gisel akhirnya mengakui bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah benar dirinya.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa atas kejadian tersebut, Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Tidak Menyangka Dirinya Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber: Padahal Sering Swab Dan Hasilnya Negatif

“Hukumannya paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun,” ujar Kombes Pol Yusri 

Sementara itu, pihak kepolisisan akhirnya mengungkap kronologi tersebarnya video syur tersebut.

Menurut polisi, mulanya video syur yang berdurasi 19 detik tersebut dikirim Gisel pada MYD yang menjadi lawan mainnya.

Baca Juga: Pemilik Chelsea Kirim Pesan Pada Frank Lampard Usai Bermain Imbang dengan Aston Villa??

Polda Metro Jaya mengatakan jika tersangka mengirim file video itu melalui sebuah aplikasi ke handphone milik MYD.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah