Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Iyut Bing Slamet Mengaku Menyesal dan Jalani Rehabilitasi

10 Desember 2020, 21:40 WIB
Iyut Bing Slamet diamankan polisi. /Fajar/PMJ NEWS

PR MAJALENGKA – Pada 3 Desember 2020 lalu, mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet ditangkap oleh polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ini merupakan kali kedua Iyut Bing Slamet tertangkap oleh polisi karena melakukan hal yang sama.

“Saya sangat menyesali ini. Karena ini bukan yang pertama kalinya buat saya,” ujar Iyut Bing Slamet yang dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Dua Paslon Saling Klaim Kemenangan di Pilbup Bandung, KPU Imbau Bersabar Tunggu Hasil Real Count

“Saya tidak munafik dan ini sudah yang kedua kalinya,” ujar adik dari Adi Bing Slamet.

Iyut Bing Slamet mengatakan bahwa penggunaan narkoba memang memberikan efek yang menyenangkan di awalnya.

"Awalnya memang enak tapi secara tidak sadar kena saraf kita dan saya benar menyesali banget-banget," ujar Iyut.

Baca Juga: Bobby Nasution Unggul Quick Count di Medan, Unggahan Foto Kahiyang Ayu Banjir Ucapan Selamat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menyatakan jika Iyut Bing Slamet positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Dan pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat hisap (bong) yang digunakan untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dua korek gas, paper klip bekas penyimpanan sabu.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara News, saat ini, pihak keluarga Iyut Bing Slamet telah mengajukan surat permintaan untuk rehabilitasi.

Baca Juga: Awalnya Akan Dirilis Bulan Desember 2020, Super Junior Tunda Perilisan Album ke-10 ‘The Renaissance’

Petugas Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan proses hukum tindak penyalahgunaan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Iyut sudah direhabilitasi sejak dikeluarkannya asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani.

“Selanjutnya untuk masa proses rehabilitasu selama tiga bulan sesuai dengan program dari RSKO Cibubur,” sambungnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Hasil Pilkada Serentak Secara Online Lewat Laman Resmi

Sebelum dilakukan rehabilitasi, Iyut yang memiliki nama asli Ratna Fairuz Albar melakukan asesmen dan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan rehabilitasi.

BNNK menyatakan jika Iyut Bing Slamet sebagai penyalah guna dalam kategori ketergantungan yang sedang, sehingga ia dilakukan rehabilitasi secara medis maupun sosial.

Selain menangkap Iyut Bing Slamet, pihak kepolisian pun sedang memburu penjual sabu yang diduga kabur ketika proses penangkapan terjadi.

Baca Juga: Kabarkan Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur: Insya Allah Nanti Allah Kembalikan Lagi Imun

Wadi mengatakan jika penjual sabu merupakan tetangga Iyut yang tinggal di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Iyut Bing Slamet pernah tertangkap dengan kasus yang sama pada 2011 lalu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram dan dihukum satu tahun penjara.

Kemudian polisi menemukan sebuah fakta bahwa Iyut Bing Slamet telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2004 silam tetapi tidak dilakukan secara rutin karena melihat kondisi keuangan.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler