Saat ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yang dihitung per semester.
Klaster satu yakni Rp800.000, daerah klaster dua Rp950.000, daerah klaster tiga Rp1.100.000, daerah klaster empat Rp1.250.000, dan daerah klaster lima Rp1.400.000.
"Jadi jangan khawatir jika diterima di kampus di Jakarta, karena biaya hidupnya disesuaikan dengan klaster daerahnya," ujar Nadiem Makarim sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbu Abdul Kahar mengatakan skema baru Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan bagi penerima baru program ini.
Jadi skema baru KIP Kuiah tersebut tidak berlaku bagi penerima sebelumnya baik itu biaya hidup maupun biaya pendidikan.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Inggris vs Polandia, The Three Lions Yakin Taklukkan Orly
Untuk biaya pendidikan ditransfer langsung ke perguruan tingginya masing-masing dan bukan ke mahasiswanya untuk menjamin kelangsungan kuliah penerima.
Sedangkan untuk biaya hidup akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing mahasiswa.
KIP Kuliah Merdeka berlaku tidak hanya bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi juga di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).