PR MAJALENGKA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini kembali membuka program bantuan di sektor pendidikan.
Program bantuan yang diluncurkan Kemendikbud ini dinamai Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa lulusan SMA dan SMK atau sederajat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenajang perguruan tinggi.
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari Saja, Ini Alasan Pemerintah
Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Antara, demi berjalannya program KIP Kuliah ini, Kemendikbud meminta siswa peserta KIP Kuliah yang mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memeriksa hasil sinkronisasi secara periode.
Hal itu disampaikan oleh Tim Teknis KIP Kuliah Kemendikbud, Sony H Wijaya, di Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Ia mengatakan bahwa sinkrinisasi antara KIP Kuliah dan SNMPTN menggunakan parameter Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan tanggal lahir.
Baca Juga: Update Covid 19 Majalengka 23 Februari: Kasus Aktif Hampir Sentuh 250
Bagi para peserta yang gagal melakukan sinkronisasi, pihaknya meminta agar peserta menginformasikan penyebab gagal dan saran perbaikannya.