Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari Saja, Ini Alasan Pemerintah

- 23 Februari 2021, 09:24 WIB
Para menteri terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait peninjauan cuti bersama tahun 2021.
Para menteri terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait peninjauan cuti bersama tahun 2021. /Instagram @idafauziyahnu

PR MAJALENGKA - Pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat peninjauan kembali keputusan bersama tersebut digelar Senin, 22 Februari 2021 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Tinggal Lewat Youtube, Daft Punk Umumkan Bubar

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman kemenkopmk.go.id dalam rapat tersebut diputuskan untuk memangkas cuti bersama yang sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja.

"Setelah kami lakukan peninjauan kembali SKB sebelumnya, maka kami putuskan bersama jika cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ungkap Muhadjir Effendy

Adapun lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah 12 Maret Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: DPR Minta PLN Perlu Siapkan Tim Khusus Untuk Siaga Banjir, Khawatir Musibah Susulan

Tanglah 17, 18, 19 Mei Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah