Resmi Dipangkas, Inilah Rincian Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 14:33 WIB
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun.
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun. /Pixabay/ Igerlily713

PR MAJALENGKA – Keputusan penetapan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020 tampaknya membuat masyarakat penasaran.

Pasalnya, pemerintah mengusulkan akan memangkas hari libur akhir tahun nanti dengan alasan kasus Covid-19 di indonesia yang selalu mengalami kenaikan.

Sehingga khawatir dengan adanya libur panjang dapat menyebarkan virus dan banyak masyarakat yang terpapar.

Baca Juga: Nahas, Real Madrid Diambang Gagal Lolos Fase Grup Setelah Dibekuk Shakhtar Donets

Namun, masyarakat tak perlu menunggu lama, karena pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi terkait cuti bersama dan libu akhir tahun 2020.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Kemenkopmk.go.id, keputusan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Instana Merdeka, Jakarta.

Pada awalnya, cuti bersama dilaksanakan pada 24, 28, 29, 30, dan 31 Desember, dan pada 24 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember untuk mengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Kupu-Kupu Ini untuk Mengetahui Lebih Banyak Tentang Kepribadianmu

Namun setelah adanya keputusan dari pemerintah, ada pengurangan hari libur 3 hari yaitu 28, 29, dan 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja seperti biasa.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: covid19.go.id kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x