Resmi Dipangkas, Inilah Rincian Jadwal Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 14:33 WIB
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun.
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun. /Pixabay/ Igerlily713

Setelah itu dilaporkan kepada presiden untuk diputuskan dan dibuat keputusan presiden atau (keppres).

Baca Juga: Diberi Kain Batik Tulis Hasil Buatan Penyandang Disabilitas, Ridwan Kamil Beri Apresiasi

"Dengan adanya keputusan bersama ini, cuti bersama tetap dilaksanakan hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan.,” ujar Muhadjir.

Pentingnya penerapan protokol kesehatan terkait pandemi yang masih berlangsung di Indonesia.

Jika melihat data dari Covid19.go.id, hingga saat ini kasus Covid-19 yang telah terkonfirmasi di Indonesia sebanyak 543.975 orang, diantaranya 72.015 orang merupakan kasus aktif dan dalam masa perawatan.

Baca Juga: Moderna Ajukan Permohonan Vaksin untuk Kegunaan Darurat, Vaksin Bisa Diberi Paling Cepat 21 Desember

Sementara itu, ada 17, 081 orang yang meninggal karena Covid-19 dan 454.879 orang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Dengan melihat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi memberi arahan agar libur akhir tahun dipertimbangkan dan tidak terlalu panjang.

Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang berencana liburan ke luar kota, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: covid19.go.id kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah