Persyaratan penerima bantuan kuota internet 2021 berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Untuk peserta didik PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan menengah terdaftar di aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua/wali dan keluarga.
Baca Juga: Tayang di NET TV: Sinopsis Reply 1988, Drama Korea dengan Rating Tertinggi Sepanjang Sejarah
Bagi para guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Sementara syarat untuk mahasiswa yakni terdaftar di aplikasi PDDikti, status aktif mengikuti perkuliahan atau sedang mengambil gelar ganda (double degree), memiliki kartu rencana studi (KRS) pada semester berjalan, dan nomor ponsel aktif.
Bagi dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dengan status aktif, memiliki nomor registrasi NIDN, NIDK, atau NUP, dan nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Lewati Masa Krisis, Ashanty Jalani Isolasi hingga Sampaikan Pesan untuk Para Penggemarnya
Nadiem Makarim mengharapkan bantuan kuota data internet ini sebagai preparasi dan transisi untuk antisipasi memulai tatap muka
"Saya sangat berharap bahwa bantuan kuota ini membantu menjembatani untuk memulai proses pembelajaran tatap muka secepat mungkin," ujar Mendikbud.***