5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.
8. Selesai.
Baca Juga: Memasuki Musim Dingin, Inilah 7 Hal yang Dapat Terjadi pada Tubuhmu, Kira-kira Apa Saja?
Jika mengalami kendala dalam pencairan, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Abdullah Faqih, mengatakan ada tiga layanan terkait pengelolsan dana BOS.
Ketiga layanan itu diantaranya:
1. Layanan Madrasah Digital Care melalui https://mrc.kemenag.go.id.
2. Email melalui [email protected].
3. WhatsApp Official pada nomor 081147402020 (hanya pesan singkat).***