Baca Juga: Jelang West Ham United vs Manchester United, Marcus Rashford Diragukan Tampil
Direktur KSKK, A.Umar, mengatakan bahwa dalam proses pencairan dana BOS Madrasah, pihak Kemenag menyampaikan kepada Madrasah penerima dana ini untuk menggunakan E-RKAM.
"E-RKAM penggunaannya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran hingga pelaporan. Salah satu ciri penerapan e-RKAM ini adalah mudah mengontrol keuangannya,” tutur Umar.
Saat ini anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) berada di Kemenag Pusat.
Baca Juga: Bertambah 992 Kasus Covid-19, Berikut Perkembangan Virus Corona di Jawa Barat Sabtu, 5 Desember 2020
Madrasah penerima harus melakukan alur pencairan dana anggaran BOS Madrasah untuk menerima bantuan ini, caranya sebagai berikut:
1. Login Portal Bos melalui laman bos.kemenag.go.id menggunakan akun emis yang dimiliki.
2. Membuat perjanjian kerja sama.
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.