Kabar Baik! 20 Desember, Dana BOS Sebesar Rp889 Milyar Cair Bagi Madrasah

- 5 Desember 2020, 11:15 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, A.Umar pada Sosialisasi Penyaluran Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang digelar secara virtual.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, A.Umar pada Sosialisasi Penyaluran Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang digelar secara virtual. /Kemenag/kemenag.go.id

PR MAJALENGKA - Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK), A.Umar, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam telah melakukan Sosialisasi Penyaluran Dana Bos Madrasah (BA-BUN).

Pada sosialisasi yang digelar virtual itu, A.Umar menargetkan dana BOS tambahan sebesar Rp899 Milyar cair sebelum tanggal 20 Desember, seperti dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari kemenag.go.id.

Menurut Umar, berjalannya pencairan dana BOS tambahan secara lancar dan sesuai target karena ada dua indikator.

Baca Juga: 7 List Drama Korea yang Akan Rilis di Bulan Desember 2020, Ada yang Kamu Tunggu?

Pertama, bila pecairan Dana BOS ini telah selesai sebelum 20 Desember 2020, ia akan memfasilitasi pihak-pihak yang ingin mencairkan dana ini.

“Kami akan membantu Bapak Ibu dengan memberikan bimbingan (menginput data e-RKAM) sehingga bisa mencairkan dana BOS sebelum 20 Desember ini,” ujar Umar di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Lalu indikator keberhasilan yang kedua, bila bantuan dana BOS tambahan selesai dibelanjakan sebelum 30 Desember 2020, ia mengatakan bahwa pencairan dan pembelanjaan itu berbeda.

Baca Juga: Apa itu Stretch Mark? Bagaimana Cara Pencegahan hingga Mengobatinya? Simak Ulasan Lengkapnya

“Jadi pencairan itu beda dengan pembelanjaan. Bapak Ibu kami harapkan segera melakukan pembelanjaan dengan menggunakan Dana BOS tambahan tersebut,” pesan Umar.

Pembelanjaan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) diharapkan Umar dapat mengoptimalkan dan menunjang pembelajaran digital di lingkungan Madrasah.

Seperti pembelian laptop atau personal compouter bagi guru dan siswa dan pembelian langganan internet (WiFi).

Baca Juga: Manchester United Harus Menyiapkan Dana Besar untuk Mendapat Pengganti Edison Cavani

"Intinya jangan sampai tidak digunakan maksimal untuk mendukung budaya baru digital madrasah,” ucap Umar.

Terlebih lagi, SKB empat Menteri mengatur pembelajaran sudah bisa dilakukan secara tatap muka pada Januari 2021 nanti.

“Jadi, pada Januari nanti, kita sambut anak-anak datang ke madrasah dengan suasana baru. Yang belum punya LCD Screen silahkan beli," tutur Umar.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perluas Jangkauan Internet Gratis, 'JAKI' Bisa Temukan Wifi Gratis Terdekat

Ia pun menerangkan, walau dalam pembelajaran tatap muka nanti tetap menerapkan protokol kesehatan, siswa akan tetap melihat materi lebih jelas dan menambah motivasi belajar mereka.

"Jadi meski di dalam ruangan harus jaga jarak, anak-anak tetap bisa melihat jelas materi yang disampaikan. Jangan lupa juga untuk melengkapi sarana prasarana sanitasi madrasah,” terang Umar.

Mengenai Proses Pencairan Dana BOS Madrasah

Baca Juga: Jelang West Ham United vs Manchester United, Marcus Rashford Diragukan Tampil

Direktur KSKK, A.Umar, mengatakan bahwa dalam proses pencairan dana BOS Madrasah, pihak Kemenag menyampaikan kepada Madrasah penerima dana ini untuk menggunakan E-RKAM.

"E-RKAM penggunaannya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran hingga pelaporan. Salah satu ciri penerapan e-RKAM ini adalah mudah mengontrol keuangannya,” tutur Umar.

Saat ini anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) berada di Kemenag Pusat.

Baca Juga: Bertambah 992 Kasus Covid-19, Berikut Perkembangan Virus Corona di Jawa Barat Sabtu, 5 Desember 2020

Madrasah penerima harus melakukan alur pencairan dana anggaran BOS Madrasah untuk menerima bantuan ini, caranya sebagai berikut:

1. Login Portal Bos melalui laman bos.kemenag.go.id menggunakan akun emis yang dimiliki.

2. Membuat perjanjian kerja sama.

3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.

4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.

5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.

7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

8. Selesai.

Baca Juga: Memasuki Musim Dingin, Inilah 7 Hal yang Dapat Terjadi pada Tubuhmu, Kira-kira Apa Saja?

Jika mengalami kendala dalam pencairan, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Abdullah Faqih, mengatakan ada tiga layanan terkait pengelolsan dana BOS.

Ketiga layanan itu diantaranya:

1. Layanan Madrasah Digital Care melalui https://mrc.kemenag.go.id.

2. Email melalui [email protected].

3. WhatsApp Official pada nomor 081147402020 (hanya pesan singkat).***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah