Kemdikbud Luncurkan Bantuan Subsidi Upah untuk PTK Non-PNS, Begini Cara Mendapatkannya

19 November 2020, 15:40 WIB
Tangkap Layar Peluncuran BSU oleh Kemendikbud /kemendikbud.go.id

PR MAJALENGKA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan apresiasi kepada Pendidikan dan Tenaga Kerja (PTK) non-PNS dengan bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan tersebut diberikan kepada PTK non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.

“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Mendikbud Nadiem Makarim dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil ke Polda Metro Jaya, Refly Harun: Terapkan Sanksi Administratif

BSU merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemendikbud untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, BSU juga program upaya mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Bantuan ini menyasar kepada .034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Syarat Tenaga Pendidik Non-PNS Penerima Bantuan Upah Kemendikbud

Mendikbud mengatakan, komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi PTK non-Pns yang menerima bantuan ini.

“Kami di Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” ucap Mendikbud.

Untuk lebih detail, bantuan ini akan menyasar kepada 162.277 dosen di PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Mamah Dedeh Terkonfimasi Positif Covid-19, Sang Anak: Mohon Doanya

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU yaitu, calon penerima berstatus Warga Negara Indonesia, non-PNS, memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan tersebut akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Rekrut Pegawai Baru hingga 2023, Tjahjo Kumolo: Akan Bangun Sistem yang Praktis

Untuk mengeceknya, calon penerima dapat mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Hingga 19 November 2020 pukul 11.30 WIB, website tersebut belum bisa diakses.

Diperkirakan dampak membludaknya pengunjung website menjadikan website tersebut down.

Baca Juga: Ini Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kalau Diminta Paling Depan Saya Siap

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Jurnal Garut, jika webite sudah bisa diakses, beberapa langkah untuk mengecek daftar penerima BSU:

PTK dapat menggunakan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah diverifikasi, adapun caranya yakni:

1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona Nasional Rabu 18 November 2020, Kasus Bertambah 4.265 Pasien, Total 478.720

2. Tidak menggunakan email orang lain.

3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika sudah, calon penerima dapat mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Program BSU Diluncurkan Kemendikbud, DPR RI Beri Apresiasi

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika terjadi pada kesalahan data, calon penerima dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di instansi masing-masing.

Untuk mekanisme pencairannya, calon penerima dapat mendatangi bank penyalur sesuai nomor rekening yang telah dimasukkan ke dalam website.

Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran APB Tahap II Hingga 25 November, Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta

Sebelum mendatangi bank, diharapkan untuk menyiapkan dokumen yakni:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,

3. Surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jurnal Garut Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler