Selain layanan posko penggantian SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah membuka layanan untuk kepengurusan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi korban banjir.
Untuk melakukan penggantian berkas kepemilikan tersebut, masyarakat terdampak banjir bisa datang langsung ke posko di Polda Metro Jaya.***