Sementara untuk jam operasional pelayanannya dimulai pada pukul 8.00 WIB.
Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret 2021: Gawat! Andin Hilang, Mama Rosa Cari Tahu Pembunuh Roy Lewat Nino
Adapun syarat tersebut berupa kelengkapan dokumen untuk kebutuhan administrasi nantinya.
Berikut ini syarat-syarat untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang karena banjir:
1. SIM Hilang wajib melampirkan:
a. Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
b. Surat keterangan RT/RW
c. Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
d. KTP
2. SIM Rusak Wajib Melampirkan:
a. Surat Keterangan RT/RW
b. Surat Keterangan sehat dari dokter
c. KTP
d. SIM yang rusak
Baca Juga: Awas! Jangan Pernah Sebarkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga berharap bahwa, posko yang didirikan oleh Poda Metro tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Dia juga menuturkan bahwa, dirinya beserta segenap tim akan senantiasa siap untuk membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran.