Polda Metro Jaya Dirikan Posko Layanan Ganti SIM Rusak atau Hilang Akibat Banjir

- 4 Maret 2021, 16:58 WIB
Ilustrasi SIM. Polda Metro Jaya buka posko layanan SIM, STNK, BPKB bagi korban banjir.
Ilustrasi SIM. Polda Metro Jaya buka posko layanan SIM, STNK, BPKB bagi korban banjir. /Dok. NTMC Polri

PR MAJALENGKA - Cuaca ekstrim yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air membuat timbulnya pelbagai bencana alam pada beberapa pekan terakhir, salah satunya banjir.

Adapun salah satu wilayah yang diterjang banjir menerjang yakni sejumlah wilayah di DKI Jakarta, bencana itu menimbulkan kerugian materil.

Tidak hanya kendaraan, dan perabotan rumah, tak sedikit masyarakat yang mengalami kerusakan bahkan kehilangan berbagai dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lainnya.

Baca Juga: Gadis 20 Tahun Asal Bandung Tewas di Kamar Hotel Kediri, Polisi Sudah Tahu Ciri Pelakunya

Menindaklanjuti masalah tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka Posko layanan perbaikan SIM untuk memfasilitasi para warga yang terkena dampak banjir.

Bagi warga yang hendak melakukan pengurusan dokumen tersebut, dapat mendatangi Gelanggang Olahraga (GOR) Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Silakan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka! Berikut Sederet Jawaban Besaran Bantuan yang Sering Tanyakan

Pelayanan perbaikan serta pergantian SIM akibat banjir tersebut sudah dimulai sejak Rabu, 3 Maret 2021 kemarin.

Sementara untuk jam operasional pelayanannya dimulai pada pukul 8.00 WIB.

Warga yang akan mengurus SIM yang hilang atau rusak karena banjir harus memenuhi beberapa syarat yang diwajibkan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret 2021: Gawat! Andin Hilang, Mama Rosa Cari Tahu Pembunuh Roy Lewat Nino

Adapun syarat tersebut berupa kelengkapan dokumen untuk kebutuhan administrasi nantinya.

Berikut ini syarat-syarat untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang karena banjir:

1. SIM Hilang wajib melampirkan:
a. Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian
b. Surat keterangan RT/RW
c. Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
d. KTP

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan:
a. Surat Keterangan RT/RW
b. Surat Keterangan sehat dari dokter
c. KTP
d. SIM yang rusak

Baca Juga: Awas! Jangan Pernah Sebarkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga berharap bahwa, posko yang didirikan oleh Poda Metro tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Dia juga menuturkan bahwa, dirinya beserta segenap tim akan senantiasa siap untuk membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran.

Selain layanan posko penggantian SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah membuka layanan untuk kepengurusan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi korban banjir.

Untuk melakukan penggantian berkas kepemilikan tersebut, masyarakat terdampak banjir bisa datang langsung ke posko di Polda Metro Jaya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x