Pemerintah Tetapkan PPnBM dan Resmi Berlaku per Maret 2021, Simak Kategorinya

- 2 Maret 2021, 13:05 WIB
Ilustri kendaraan insentif PPnBM.
Ilustri kendaraan insentif PPnBM. /Pixabay/michaelgaida

Dan yang terakhir, yakni mobil dengan kandungan 70 persen bagian berasal dari produk lokal.

Baca Juga: Jadi Ujian Keimanan Bagi Umat Islam, Berikut Ini Sejarah Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad

PPnBM saat ini, untuk kendaraan selain sedan atau mobil penumpang dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500cc akan dikenakan PPnBM hanya 10 persen.

Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500cc hingga 2.500cc sebesar 20 persen.

Untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500cc dikenakan tarif PPnBM 30 persen.

Sementara itu, sedan 1.500 cc sampai 3.000cc dikenakan 40 persen, dan mobil bermesin lebih dari 3.000 cc tarif PPnBM-nya 125 persen.

Baca Juga: Pasang Target Vaksinasi Covid-19 Mandiri Dimulai April 2021, Pemerintah Siapkan 30 Juta Vaksin Corona

Dengan diterapkan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong perekonomian dan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas meningkat.

Selain itu, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x