Pemerintah Tetapkan PPnBM dan Resmi Berlaku per Maret 2021, Simak Kategorinya

- 2 Maret 2021, 13:05 WIB
Ilustri kendaraan insentif PPnBM.
Ilustri kendaraan insentif PPnBM. /Pixabay/michaelgaida

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Kecewa dan Tak Pecaya Lagi, Nino Gugat Cerai Elsa!

Kemudian, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Beruntung di Bulan Maret 2021, Aries Bakal Jadi yang Terbaik Nih!

Jenis mobil yang dapat relaksasi PPnBM saat ini:

Pertama adalah kendaraan yang kurang dari 1.500 cc termasuk sedan.

Kedua, kendaraan roda empat dengan sistem penggerak 4x2.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x