Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Kecewa dan Tak Pecaya Lagi, Nino Gugat Cerai Elsa!
Kemudian, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Beruntung di Bulan Maret 2021, Aries Bakal Jadi yang Terbaik Nih!
Jenis mobil yang dapat relaksasi PPnBM saat ini:
Pertama adalah kendaraan yang kurang dari 1.500 cc termasuk sedan.
Kedua, kendaraan roda empat dengan sistem penggerak 4x2.