Nissan Tuntut Ganti Rugi 95 Juta Dolar Amerika Serikat Kepada Mantan CEO Carlos Ghosn

14 November 2020, 09:12 WIB
Carlos Ghosn.* /

 

PR MAJALENGKA - Perkara hukum pimpinan Nissan Motor yang digulingkan yaitu Carlos Ghosn semakin pelik.

Pada hari Jumat 13 November 2020, dimulainya persidangan perdata di Yokohama, Jepang yang agendanya pihak Nissan menuntut ganti rugi 10 miliar yen atau sekitar Rp1,34 triliun dengan kurs Rp134.

Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan oleh Nissan itu menuntut tanggung jawab Ghosm, karena kerugian yang ditimbulkan olehnya.

Baca Juga: BMW Luncurkan Mobil SUV Listrik untuk Melawan Tesla, 2022 Siap Mengaspal

“Tindakan hukum yang dimulai hari ini merupakan bagian dari langkah Nissan meminta pertanggungjawaban Ghosn atas kerugian finansial dan lainnya, yang ditimbulkan oleh perusahaan karena kesalahannya,” kata Nissan dalam pernyataannya.

Ghosn, yang juga menjalankan produsen mobil Prancis yaitu Renault, telah berada di Lebanon sejak Januari.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.com, ia melarikan diri dari Jepang sebelum dia dijadwalkan untuk diadili.

Baca Juga: Kemenperin Serius Kembangkan Mobil Listrik di Indonesia

Dia menyangkal telah melakukan kesalahan.

Jaksa penuntut, yang menangkap dua tahun lalu menuduhnya menyembunyikan 9,3 miliar yen atau sekitar Rp1,246 triliun dengan kurs Rp134.

Uang itu sebagai kompensasi untuk memperkaya dirinya sendiri atas biaya Nissa melalui pembayaran US$5 juta atau sekitar Rp71,09 miliar dengan kurs Rp14.218.

Dana itu dialirkan ke dealer mobil Timur Tengah dan untuk sementara waktu mentransfer kerugian finansial pribadi ke pembukuan pembuat mobil.

Baca Juga: Syarat dan Harga Membuat SIM Motor dan Mobil 2020 Lengkap, Awas, Jangan Sampai Tertipu Calo Nakal!

Namun, Ghosn memberikan pembelaan lewat pernyataan via email.

“Gugatan perdata Nissan adalah perpanjangan dari penyelidikan internal yang tidak masuk akal dengan maksud jahat dari sebagian manajemen senior Nissan, dan penangkapan serta dakwaan yang tidak masuk akal oleh jaksa penuntut umum,” kata Ghosn.

Ghosn, yang mengatakan dia dikeluarkan dari Nissan untuk menggagalkan merger dengan Renault.

Baca Juga: Makin Mudah! Pembuatan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah dan Langsung Diantar ke Alamatmu

Lantaran Renault sudah memiliki 43 persen kepemilikan dari produsen mobil Jepang itu, yang diwakili di pengadilan Yokohama oleh pengacara.

Proses perdata sedang berlangsung saat persidangan pidana mantan eksekutif Nissan Greg Kelly, yang dituduh membantu Ghosn menyembunyikan penghasilannya, dilanjutkan di pengadilan di Tokyo.

Kelly, yang yang telah tinggal di Jepang sejak dibebaskan dengan jaminan hamper dua tahun lalu, juga membantah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Bangga, Helm Custom Buatan Indonesia Berhasil Tembus Pasar Internsional

Nissan, yang juga tergugat dalam persidangan itu, mengaku bersalah.

Jika terbukti bersalah nanti, Kelly dihadapkan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda 10 juta yen atau Rp1,34 miliar dengan kurs Rp134.

Tingkat hukuman di Jepang sekitar 99 persen.

Baca Juga: Detail Penampakan Mobil Listrik yang Akan Jadi Kendaraan Dinas Pemprov Jawa Barat

Nissan menarik diri dari ekspansi bisnis yang dilakukan di bawah kendali Ghosn.

Pada hari Kamis 12 November 2020, Nissan memangkas perkiraan kerugian operasi setahun penuh.

Hal ini karena adanya rebound dalam permintaan mobil di Tiongkok dan di tempat lain sehingga membantu meningkatkan penjualan. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters.com

Tags

Terkini

Terpopuler