“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan," ucap Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan pada Senin, 16 November 2020.
"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyalu ran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” lanjutnya seperti dikutip majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemnaker.go.id.
Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” sambungnya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Moderna Hampir 95 Persen Efektif
Dalam prosesnya, subsidi gaji termin kedua ini telah tersalurkan 1,8 triliun di tahap ke-1 dan ke-2.
Dengan rincian tahap ke-1 telah tersalurkan kepada 38,71 persen atau 844.083 pekerja.
Untuk tahap ke-2 telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen.
Baca Juga: Cak Nun Sebut Rizieq Shihab Bukan Habib, Begini Penjelasan Ahli Nasab
Bank penyalur melaporkan bahwa per 15 November 2020, bantuan subsidi telah dikucurkan pada tahap ke-1 dan ke-2 kepada 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya,” ujar Ida Fauziyah.