Menteri Perdagangan Agus Suparmanto Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Ranah Daring

- 16 November 2020, 22:59 WIB
Perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020
Perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 /

Upaya perlindungan konsumen di ranah digital ini, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

“Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hak-hak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan,” tutur Mendag Agus Suparmanto.

Baca Juga: Disetujui Kemenkeu, Kemenag Anggarkan Subsidi Sebesar Rp1,152 Triliun Bagi GTK Non PNS 

Oleh karena itu, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya.

Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

“Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen,” kata Mendag Agus Suparmanto.

Baca Juga: Disetujui Kemenkeu, Kemenag Anggarkan Subsidi Sebesar Rp1,152 Triliun Bagi GTK Non PNS 

“Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka,” sambungnya.

Menurutnya, partisipasi aktif konsumen dalam memberikan penilaian yang objektif dibutuhkan bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial pada perdagangan.

“Pelaku usaha terpacu untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas agar mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing secara kompetitif,” terang Mendag Agus Suparmanto.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah