Polda Sumatera Utara Musnahkan 151,71 Kg Sabu, 58.241 Butir Pil Ekstasi dan 81.71 Kg Ganja

- 12 November 2020, 08:04 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. //Pixabay// Steve Buissinne

Sedangkan hukuman penjara paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan yang paling banyak Rp10 miliar.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Rri.co.id, barang bukti yang didapat selanjutnya dimusnahkan dengan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Fenomena Maraknya 'Manusia Silver' di Jakarta Disebut Kepala Suku Dinsos Sebagai Efek Pandemi Covid

Acara pemusnahan dihadiri pula oleh Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dan Perwakilan Kejaksaan Sumut.

Martuani mengatakan, daerah di Sumatera Utara telah banyak ditanami pohon ganja.

Hal tersebut diketahui setelah Polda Sumut menindak penemuan lahan pohon ganja di Kabupaten Karo dan Mandailing Natal.

Baca Juga: Menteri Pertanian Imbau Kepala Daerah Pastikan Stok Pangan Pokok untuk Tahun 2021 dalam Kondisi Aman

“Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Martuani menekankan kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi memberikan informasi jika terjadi penyalahgunaan narkotika.

Martuani juga menambahkan, jika barang bukti yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran berhasil beredar, ditotalkan akan bernilai Rp153 Miliar.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x