Polda Sumatera Utara Musnahkan 151,71 Kg Sabu, 58.241 Butir Pil Ekstasi dan 81.71 Kg Ganja

- 12 November 2020, 08:04 WIB
Ilustrasi narkotika.
Ilustrasi narkotika. //Pixabay// Steve Buissinne

PR MAJALENGKA - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran selama periode September-Oktober 2020 berhasil mengungkap 31 kasus dengan total tersangka sejumlah 53 orang.

Jumlah ini terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 perempuan. Dari 53 tersangka, terdapat 2 orang yang terpaksa ditembak mati oleh petugas.

Baca Juga: Tak Hadir dalam Penganugerahan Tanda Kehormatan, Gatot Nurmantyo Ungkap Alasan Lewat Kiriman Surat

“Dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 2 orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat di lakukan penangkapan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antaranews.com, Martuani mengatakan, total barang bukti sebanyak 151,71 kilogram jenis sabu, 58.241 butir pil ekstasi dan 81.71 kilogram ganja.

Ia juga menambahkan jika tersangka pemilik barang bukti dikenakan pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009.

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab, Tengku Zulkarnain Ungkap Alasan Pertemuan Mereka Tanpa Janjian

Dalam pasal tentang narkotika, tersangka dapat diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau dipenjara yang paling singkat selama 6 tahun.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x