DPR RI Berharap Akademisi Ikut Andil dan Terlibat dalam Pembentukan Undang-Undang

- 5 November 2020, 14:41 WIB
Logo DPR RI.*
Logo DPR RI.* /

Baca Juga: 5 November Diperingati Sebagai Hari Puspa dan Satwa Nasional, Inilah Hewan & Bunga yang Dilindungi

Maka dari itu, akademisi berperan penting dalam merancang dan membuat suatu naskah akademik, agar baik dan jelas sesuai arah yang ingin dituju.

Menurut politisi asal dapil Banten 1 ini, dalam penyusunan naskah akademik harus betul-betul diteliti, apalagi penelitian ini dilakukan oleh akademisi, orang yang ahli serta memiliki pengalaman dalam bidang tertentu.

Baca Juga: BUMN Menggabungkan 3 Bank Syariah, Peneliti Eksyar: Langkah Baik untuk Lembaga Keuangan Syariah

Hal ini lantaran semuanya harus dipikirkan, agar dapat menghasilkan UU yang bisa mensejahterakan masyarakat, serta menguatkan bangsa dan negara ini.

Sebelumnya, DPR telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Setjen dan BK DPR RI dengan berbagai perguruan tinggi (PT).

Penandatanganan ini agar semakin memperjelas peran akademisi untuk memberi saran dan masukan bagi Anggota Dewan dalam membuat suatu produk Undang-Undang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Minggu Ini, Hanya 6 Kriteria Ini yang Akan Mendapatkan Rp1,2 Juta

Dalam webinar nasional ini membahas tentang ‘Urgensi Penelitian Dalam Pembentukan Undang-Undang’ turut hadir Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, serta sejumlah narasumber.

Diantaranya yakni Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Syamsul, Guru Besar UPI Cecep Darmawan, dan Peneliti Madya Puslit DPR RI Lidya Suryani serta yang bertugas moderator adalah Dosen FISIP UPI Syaifullah. 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x