5 November Diperingati Sebagai Hari Puspa dan Satwa Nasional, Inilah Hewan & Bunga yang Dilindungi

- 5 November 2020, 14:38 WIB
 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selamat Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selamat Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional / Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PR MAJALENGKA – Hari ini, 5 November diperingati sebagai Hari Puspa dan Satwa Nasional.

Peringatan ini ada sejak 1993 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 1993 Tentang Tumbuhan dan Satwa Nasional.

Ada 3 tumbuhan dan 3 hewan ditetapkan sebagai puspa dan satwa nasional, yang ditandatangani pertama kali oleh Presiden Indonesia ke-2, Soeharto.

Baca Juga: Keutamaan Hari Kamis dan Amalan Yang Bisa Membuka Pintu Surga

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, pelestarian puspa dan satwa serta menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan kita.

Sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman flora dan fauna, Indonesia menjadi salah satu negara Megabiodiversity di dunia.

Megabiodiversity adalah sebutan bagi negara-negara yang memiliki keanekaragaman hayati terkaya di dunia.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi WANNABLE! CJ ENM Tengah Berdiskusi Menampilkan WANNA ONE di MAMA 2020

Hanya ada beberapa negara saja yang mampu menampung sebagian besar keanekaragaman di dunia ini.

Ada 17 negara yang disebut Megabiodiversity diantaranya Australia, Brazil, Kolombia, Tiongkok, Kongo, Ekuador, India, Indonesia, Madagaskar, Malaysia, Meksiko, Papua Nugini, Peru, Filipina, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Venezuela.

Dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, akun Twitter resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat @jabarprovgoid mengunggah sebuah foto.

Baca Juga: Psikolog: Melihat Foto-Foto Lama Menjadi Bentuk Perawatan Diri dan Bangkitkan Rasa Bahagia

Dalam foto tersebut terlihat hewan dan bunga yang dilindungi di Indonesia yaitu Elang Jawa, Komodo, Ikan Siluk Merah, Padma Raksasa, Melati dan Anggrek Bulan.

Sama halnya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akun Twitter Sapawarga Kota Surabaya @SapawargaSby menjelaskan hewan dan tumbuhan nasional.

Yang pertama, bunga Melati.

Bunga Melati
Bunga Melati

Meskipun bukan tanaman asli Indonesia tetapi masyarakat sering menggunakannya untuk acara pernikahan dan keagamaan.

Oleh karena itu, melati disebut Puspa Bangsa.

Kemudian, Anggrek Bulan.

Baca Juga: Stray Kids Akan Tampil Live untuk Indonesia 11 November 2020, Jangan Sampai Ketinggalan

Meski tidak seharum melati, tetapi banyak yang memelihara karena keindahan.

Sehingga diberi julukan Puspa Pesona.

Ketiga, Padma raksasa.

Baca Juga: Istanbul Basaksehir vs Manchester United, Ole Gunnar Solskjaer: Mengecewakan

Bunga yang memiliki ukuran besar dan mengeluarkan bau busuk ini mendapat julukan Puspa Langka.

Lalu Komodo, hewan sejenis reptile ini yang hanya hidup di Indonesia yaitu berada di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur.

Komodo ditetapkan sebagai Satwa Nasional.

Baca Juga: Terjadi Penghancuran Rumah Palestina oleh Israel, PBB: 689 Bangunan Telah Dihancurkan di Tepi Barat

Keempat, Ikan Siluk Merah atau lebih dikenal degan arwana.

Karena memiliki gerak yang indah, sisik yang besar, dan mengkilat maka ikan siluk merah ditetapkan sebagai Satwa Pesona.

Terakhir Elang Jawa, merupakan salah satu dari banyak spesies elang di Indonesia dan memiliki jumlah yang kini hanya ada 600 ekor di Pulau Jawa, sehingga ditetapkan sebagai Satwa Langka.

Baca Juga: Rayakan Ultah ke-21, Mocca Rilis Album Day by Day

Selain menjelaskan puspa dan satwa nasional, Sapawarga Kota Surabaya juga memberikan ajakan untuk selalu mencintai dan menjaga kelestarian floran dan fauna yang ada di Indonesia.

“Agar anak cucu kita kelak masih bisa bertemu dengan puspa dan satwa nasional ini,” unggahnya di akun Twitter @SaapawargaSby.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Twitter@SapawargaSby Twitter@jabarprovgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x