BERITAMAJALENGKA – BKN memeberikan masa sanggah bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi CPNS-PPPK 2023.
Bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus administrasi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap dokumen yang telah diunggah oleh BKN.
Pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Sanggahan yang diajukaan peelamar CPNS-PPPK 2023 yang TMS hanya hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Twinkling Watermelon Lengkap Dengan Sinopsis dan Link Nontonnya
Masa sanggah ini berlangsung selama 3 hari dan telah dimulai sejak 19 – 21 Oktober 2023 bagi seluruh pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Masa sanggah bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang TMS (Tidak memenuhi syarat) bukan berarti bisa memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen yang telah diunggah pada saat melamar.
Seluruh pelamar CPNS-PPPK 2023 yang TMS wajib memperhatikan fitur ajukan sanggah.
Karena sanggahan yang diajukan harus dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.