BKN Memberikan Kesempatan Pelamar CPNS-PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Mengajukan Sanggah

- 20 Oktober 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi. Menghadapi Seleksi Administrasi CPNS 2023: Memahami Prosesnya dan Langkah Strategis Pasca Lulus.
Ilustrasi. Menghadapi Seleksi Administrasi CPNS 2023: Memahami Prosesnya dan Langkah Strategis Pasca Lulus. /Freepik.com/Felicities

BERITAMAJALENGKA – BKN memeberikan masa sanggah bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi CPNS-PPPK 2023.

Bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lulus administrasi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap dokumen yang telah diunggah oleh BKN.

Pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS) lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Sanggahan yang diajukaan peelamar CPNS-PPPK 2023 yang TMS hanya hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Twinkling Watermelon Lengkap Dengan Sinopsis dan Link Nontonnya

Masa sanggah ini berlangsung selama 3 hari dan telah dimulai sejak 19 – 21 Oktober 2023 bagi seluruh pelamar CPNS-PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Masa sanggah bagi pelamar CPNS-PPPK 2023 yang TMS (Tidak memenuhi syarat) bukan berarti bisa memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen yang telah diunggah pada saat melamar.

Seluruh pelamar CPNS-PPPK 2023 yang TMS wajib memperhatikan fitur ajukan sanggah.

Karena sanggahan yang diajukan harus dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah