LPSK Berikan Perlindungan pada CEO Miss Universe Indinesia, Terkait Kasus Dugaan Pelecehan

- 17 Oktober 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi ajang miss universe Indonesia 2023 .
Ilustrasi ajang miss universe Indonesia 2023 . /instagram @missuniverse_id

BERITA MAJALENGKA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan layanan perlindungan kepada mantan Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia, Eldwen Budi Haryono alias Eldwen Wang.

Hel tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, Livia menuturkan, Eldwen terlindungi sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Bukan tanpa alasan perlindungan tersebut diberikan pada Eldwen, LPSK menilai bahwa Eldwen memiliki kesaksian yang bisa mengungkap dugaan kasus tersebut dengan itu dirinya dinilai memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Jawa Barat Upayakan Penguatan Produksi Pangan

“Perlindungan yang diberikan itu berupa layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pada saat pemberian kesaksian di persidangan,” tutur Livia Istania seperti dikutip Berita Majalengka dari PMJ News.com pada Selasa 17 Oktober 2023.

Adapun nama Eldwen dikaitkan oleh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Andaria Sarah Dewia alias Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, mengklaim dirinya mendapat perintah dari Chief Executive Officer (CEO).

Dalam kontes Miss Universe Indonesia, Sarah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO).

Baca Juga: Pemilu 2024, Bey: ASN Jaga Netralitas

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x