Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK bagi WNI Secara Online, Bisa untuk Lengkapi Berkas Pendaftaran CPNS

- 18 Agustus 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK beda domisili KTP, info bagaimana cara buat SKCK di Polres Plsek luar daerah, ternyata begini aturannya.
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK beda domisili KTP, info bagaimana cara buat SKCK di Polres Plsek luar daerah, ternyata begini aturannya. /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya

BERITA MAJALENGKA – Pendaftaran CPNS tahun 2023 resmi dibuka dan jadwal pengumuman seleksi diadakan pada bulan September 2023, salah satu syarat berkas yang perlu dilengkapi adalah memiliki SKCK, tergantung masing-masing instansi yang didaftar.

Pembuatan SKCK sekarang ini bisa dilakukan secara online, berdasarkan laman https://skck.polri.go.id/ Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK dan sekarang pendaftaran SKCK bisa dilakukan secara online.

Tak perlu mengantri dan tak perlu datang langsung ke polres setempat, pembuatan SKCK bisa menggunakan gawai yang sudah terpasang aplikasi dari goggleplaystore atau appstore yang tersedia.

“Pada hari Senin Tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB, secara Resmi Portal Registrasi SKCK Online akan dinonaktifkan, selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara Online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore, Penonaktifan portal registrasi SKCK Online berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.” dalam keterangan tertulis Polri di halaman websitenya.

Baca Juga: Akhir Masa Jabatannya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Masih Yakin Program Petani Milenial, Solusi Pertanian

Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan public POLRI, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang biasa disingkat SKCK merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bisa masih diperlukan maka SKCK bisa diperpanjang.

Pemohon bisa mendapatkan SKCK dengan mendaftar langsung di loket pelayanan di kantor polisi dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi form yang telah disiapkan.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah