TNI-Polri Aktif Diancam Penjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres 2024

- 14 Agustus 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

“Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” bunyi pasal 28 ayat (2).

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” bunyi pasal 28 ayat (3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dilaksanakannya pemilu serentak tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah