“Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” bunyi pasal 28 ayat (2).
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” bunyi pasal 28 ayat (3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dilaksanakannya pemilu serentak tahun 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.***