TNI-Polri Aktif Diancam Penjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres 2024

- 14 Agustus 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

 

BERITA MAJALENGKA – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang masih aktif dilarang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024.

Penegasan bahwa TNI-Polri dilarang terlibat dalam kampanye tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika terlibat, anggota TNI-Polri akan mendapatkan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.

 

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TNI-Polri, tetapi berlaku juga bagi Ketua, Wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga: 5 Aturan untuk Tetap Produktif dari Sherly Annavita Rahmi, Seorang Content Creator dan YouTuber

Aturan yang sama juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak untuk memilih.

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesua, Kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, bunyi pasal 494.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x