Tidak hanya TNI-Polri yang terikat aturan tersebut, para peserta dan tim kampanye juga dilarang untuk melibatkan anggota TNI-Polri yang aktif dalam kepentingan kampanye.
Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Berikan Santunan Kematian Kepada Penyadap Getah Pinus di Cisalak
TNI-Polri tidak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024, dan harus bersikap netral.
“Dalam Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200.
Aturan yang melarang TNI-Polri mengikuti semua kegiatan politik praktis juga terdapat dalam UU TNI. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.