TNI-Polri Aktif Diancam Penjara 1 Tahun Jika Terlibat Kampanye Pilpres 2024

- 14 Agustus 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi TNI-Polri.
Ilustrasi TNI-Polri. /Pikiran Rakyat/@Aep Hendry/

Tidak hanya TNI-Polri yang terikat aturan tersebut, para peserta dan tim kampanye juga dilarang untuk melibatkan anggota TNI-Polri yang aktif dalam kepentingan kampanye.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Berikan Santunan Kematian Kepada Penyadap Getah Pinus di Cisalak

TNI-Polri tidak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024, dan harus bersikap netral.

“Dalam Pemilu anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200.

Aturan yang melarang TNI-Polri mengikuti semua kegiatan politik praktis juga terdapat dalam UU TNI. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Bupati Sumedang, Optimis Menara Kujang Sepasang Akan Jadi Destinasi Wisata Baru yang Bisa Gerakan Perekonomian

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,” bunyi pasal 39.

Begitupun dengan Polri yang terikat aturan dalam Undang-Undang Kepolisian. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” bunyi pasal 28 ayat (1).

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Menara Kujang Sapasang di Bendungan Jatigede

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah