BERITAMAJALENGKA - Sejak penetepan tersangka oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023 malam lalu, Panji Gumilang langsung menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan bahwa kliennya sudah dijenguk keluarga sejak ditahan Selasa malam lalu.
"Sudah dijenguk oleh menantunya Rabu kemarin, dan alhamdulillah bisa bertemu dengan Panji Gumilang, " papar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB
Hendra menjelaskan bahwa sejak ditahan, Panji Gumilang tidak banyak komentar atas penahanan.
"Ya menjalani saja, tidak ada pernyataan apa apa, " terang Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa saat ini kliennya Panji Gumilang, mengikuti seluruh proses di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau LRT Jabodebek, Ridwan Kamil Setia Mendampingi dari Depok hingga Dukuh Atas
"Selasa diperiksa lalu ditahan kami ikuti, kemarin juga masih ada pemeriksaan lanjutan kami ikuti juga, " jelasnya.
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara