Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang Senilai 9 Trilliun

- 25 Juli 2023, 15:53 WIB
Mendapat pengawalan ketat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang meninggalkan Gedung Sate Bandung, Jumat 23 Juni 2023.
Mendapat pengawalan ketat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang meninggalkan Gedung Sate Bandung, Jumat 23 Juni 2023. /Berita Majalengka/ Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Gubernur Jabar Ridwan Kamil digugat pemilik Ponpes Al zaytun Indramayu Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan resmi sudah ter register di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung sejak Senin 24 Juli 2023.

Juru bicara PN Bandung Dal Yusra, membenarkan adanya berkas gugatan atas nama penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang dengan tergugat Mochamad Ridwan Kamil.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Benarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Sidangnya 15 Agustus

"Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg, " jelasnya, Selasa 25 Juli 2023.

Dal Yusra menyebutkan bahwa memang gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun terhadap Ridwan Kamil tersebut sudah didaftarkan.

Terpisah Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung ini terkait perbuatan melawan hukum (pmh).

Baca Juga: Senangnya Warga Binaan Rutan Bandung Ikuti Kegiatan Cap Tiga Jari Ijazah Paket C

"Kami gugat secara materil Rp 9 rupiah, dan in materil Rp 9 Trilliun, " jelas Hendra Effendi, Selasa 25 Juli 2023.

Hendra menegaskan bahwa gugatan dilayangkan karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak adil sebagai pemimpin di Jabar.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah