Saksi Dari Dishub Kota Bandung Ungkap Adanya Permintaan Pimpinan Dishub Agar Menyiapkan Uang 70 Juta Untuk THR

- 26 Juli 2023, 17:30 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Walikota Bandung Yana Mulyana
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Walikota Bandung Yana Mulyana /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 26 Juli 2023 di ruang sidang I.

Dalam sidang dengan agenda kesaksian bagi tiga terdakwa penyuap, dari pihak swasta. JPU (jaksa penuntut umum) KPK menghadirkan saksi dari pihak Dishub Kota Bandung.

Salah satu dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu terjadi pada tahun 2023 tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tokoh Seniman dan Wartawan Senior Yayat Hendayana Wafat, Plh Wali Kota Bandung Berduka

Ketika itu, Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya diminta mengumpulkan uang senilai Rp 70 juta untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Lalu Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Ade.

"Coba jelaskan perihal uang sebelum idul fitri, " tanya Jaksa.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Kasus Judi Online, Pelakunya Ferdian Paleka Yang Pernah Ngeprank Waria Saat Dia Tahun Lalu

Ade menjelaskan, bahwa permintaan pengumpulan uang Rp 70 juta itu tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung.

"Jadi uang senilai Rp 70 juta yang berasal dari fee proyek itu pun sudah diserahkan oleh saya ke pimpinan saya, " jelas Ade.

Jaksa KPK lalu bertanya di mana rapatnya?. 

Baca Juga: 100 Orang Pegawai Lapas Banceuy Dites Urine Oleh BNN Kota Bandung, Ini Hasilnya

"Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta," ungkap Ade.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"THR," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa yang disidang itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Cinta Dua Masa Lengkap Jadwal Tayang Setiap Hari Apa Jam Berapa

Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***



Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x